MAKALAH
KHUTBAH
JUMAT SEBAGAI MEDIA ILMU PENGETAHUAN
Disusun
guna memenuhi tugas:
Mata
Kuliah : Hadits
Tarbawi 2
Dosen
Pengampu :
Muhammad Hufron, M.S.I.
Nama : Muhammad
Labib
Nim : 2021110053
Kelas : Reguler
B
JURUSAN
TARBIYAH PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Sesungguhnya khutbah
jumat merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan
membimbing manusia menuju keridhaan Allah. Hal itu, jika khutbah
dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dengan menyampaikan materi yang
dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah agama mereka. Dengan
ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta
tidak membosankan, sebagaimana yang telah dicontohkan Nabi Muhammad
SAW.
- MATERI HADITS
عَنْ
سَلِمٍ عَنْ أبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ
النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم
يَخْتُطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ:(
مَنْ
جَاءَ إلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِل
(رواه
البحار فى الصهحيح,
كتاب
الجمعة,
باب
الْخُطْبَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ)
- TARJAMAH HADITS
Dari Salim, dari
ayahnya, dia berkata ; “ Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah
diatas mimbar, beliau berkata, “ Barang siapa menghadiri shalat
jum’at, maka hendaklah ia mandi terlebih dahulu”.
- MUFRODAT
INDONESIA
|
ARAB
|
Barang
siapa
|
مَنْ
|
Hendak
menuju/ke
|
جَاءَ
إلَى
|
Shalat
jum’at
|
الْجُمُعَةِ
|
Ghuzul
terlebih dahulu
|
فَلْيَغْتَسِلْ
|
- BIOGRAFI ROWI
Nama lengkap beliau
adalah Salim bin Abdillah bin Umar bin al-Khaththab al-Qurasyi
al-Adawi al-Madani, cucu Amirul Mukminin al-Khalifah ar-Rasyid yang
kedua, Umar bin Khaththab r.a. Ayah dari tokoh tabi'in yang satu ini
adalah seorang ulama besar dari kalangan sahabat, yaitu Abdullah bin
Umar. Salim bin Abdullah adalah seorang imam yang zuhud, hafizh,
mufti di kota Madinah. Dilahirkan pada masa halifah Utsman bin Affan
r.a., beliau tumbuh menjadi seorang alim besar yang disegani dan
dicintai umat.
Beliau mengambil
ilmu dari ayahnya, ummul mukminin aisyah, abu hurairah, abu ayyub,
safinah, abu raafi, dan yang lainnya. Di antara murid-murid Abdullah
bin umar yang paling menonjol adalah salim bin abdullah dan nafi'.
Dalam hal
penyandaran riwayat terjadi perbedaan antara hadits yang diriwayatkan
salim dengan hadits yang diriwayatkan oleh nafi' dari abdullah bin
umar dalam tiga hadits. Maksudnya dalam satu matan hadits yang sama,
periwayatan salim dari abdullah bin umar secara marfu' namun
periwayatan nafi' dari ibnu umar secara mauquf.
Ahmad bin Abdillah
al Ijli berkata, “Salim bin Abdillah adalah seorang tabi’in
madinah yang terpercaya”.
Ibnu Sa'd berkata,
“Salim adalah seorang yang tsiqah, banyak meriwayatkan hadits,
memiliki kedudukan tinggi dan sifat wara' “
Salim wafat pada
bulan Dzulqaidah tahun 106 H. Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa
beliau wafat pada tahun 107 H atau 108 H. Namun pendapat yang paling
kuat adalah yang pertama, sebagaimana disebutkan oleh Dzahabi dalam
Siyar A'lamin Nubala'.1
- KETERANGAN HADITS
Terjemahan kitab
syarah :
(khutbah diatas
mimbar) kalimat inilah yang nampaknya menjadi maksud dalam bab ini.
Adapun matan ini telah dijelaskan dalam bab “Keutamaan Mandi pada
Hari jum’at”.
Kesimpulan yang
dapat diambil dari riwayat ini adalah seorang khotib .boleh
mengajarkan hukum-hukum agama diatas mimbar.2
Dari keterangan
kitab syarah bisa diambil penjelasan bahwa mengajarkan hukum-hukum
agama ketika khotib diatas mimbar diperbolehkan. Ini tidak hanya
masalah hukum-hukum agama saja namun ilmu-ilmu umum juga boleh.
Selain itu, berdiri diatas mimbar tidak hanya ketika khutbah jum’at
saja namun ketika ceramah tentang sesuatu atau khutbah-khutbah
lainpun diperbolehkan, lebih-lebih masalah agama. Berdiri diatas
mimbar dimaksudkan agar seorang khotib mudah dilihat sehingga
orang-orang bisa mendengarkan dan menyimak apa yang dia sampaikan.
Sabda Rosul :
“Anas r.a.
berkata, “Rosulullah SAW berkhutbah di atas mimbar”.3
Dari hadits diatas
bisa disimpulkan bahwa khutbah diatas mimbar tidak hanya berlaku bagi
khutbah jum’at saja namun juga untuk khutbah-khutbah yang lain.
Kemudian mengenai
mandi sebelum sholat jum’at ada yang menngatakan hukumnya wajib dan
ada yang mengatakan hukumnya sunah. Sabda Rosul :
“Dari Abu Sa’id
Al khudri, bahwa Rosulullah SAW bersabda, “mandi hari jum’at
adalah wajib bagi setiap orang dewasa (sudah baligh)”.4
Mengomentari hadits
ini, Imam Syafi'i mengatakan bahwa maksud wajibnya shalat jumat
mempunyai dua arti; pertama, wajib yang apabila tidak dikerjakan maka
seseorang tidak akan mendapatkan pahala bersuci shalat jumat, kedua,
wajib yang berbentuk anjuran untuk menjaga kemuliaan akhlak dan
kebersihan ketika masuk masjid. Namun dari kedua arti tersebut, Imam
Syafi'i cenderung pada point yang kedua., yakni bahwa hukum mandi
shalat jumat itu sunah yang sifatnya anjuran (targhib) dari
Rasulullah SAW. Bentuk amr (perintah) dalam kalimat hadits tersebut
menunjukkan istihbab (disukai) dan kalimat wujub sebagai ta'kid
(penguat).
Orang-orang di zaman
Rasulullah SAW pada hari jumat bersiap-siap masuk masjid. Mereka
mengenakan baju wol dan membawa kurma di punggung mereka
masing-masing. Keadaan masjid sangat sempit, atapnya pendek.
Rasulullah keluar pada hari jumat yang panas itu. Beliau menuju ke
mimbarnya yang ukurannya sangat pendek. Rasulullah berkhutbah dan
jamaah penuh sesak. Keringat membasahi baju wol mereka. Bau tak sedap
menyengat penciuman mereka dan tercium oleh rasulullah. Beliau
kemudian bersabda: “Wahai manusia jika hari jumat mandilah kalian,
pakailah pakaian yang terbaik yang kalian miliki dan pakailah
wangi-wangian”. Inilah asbabul wurud mengenai hadits mandi pada
hari jumat.
- ASPEK TARBAWI
Dari
berbagai uraian di atas menunjukkan urgennya kedudukan khutbah jumat.
Di antara bukti yang menunjukkan pentingnya khutbah jumat5
antara lain:
Pertama,
perintah Allah untuk segera mendatangi shalat jumat dan khutbahnya
dan larangan berjual beli serta muamalah lainnya saat itu.
Kedua,
perintah untuk mendengarkan khutbah dan gugurnya pahala shalat jumat
bagi orang yang berbicara saat khutbah berlangsung. Sabda Rasul:
"jika
engkau berkata kepada temanmu, "diamlah" pada hari jumat
dan imam sedang berkhutbah maka engkau telah mengatakan perkataan
yang sia-sia" (HR. Bukhari no. 934, Muslim no. 851)
Ketiga,
makmum dilarang melakukan segala perkara yang melalaikan dari shalat
jumat.
Keempat,
malaikat mendengarkan khutbah jumat. Sabda Rasul:
"Jika
hari jumat, pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid terdapat
malikat-malaikat yang menulis orang pertama (yang hadir), kemudian
yang pertama (setelah itu) jika imam telah duduk, mereka melipat
lembaran-lembaran dan datang mendengarkan khutbah". (HR Muslim
no. 24, 850)
Kemudian
selain khutbah jumat mandi hari jumat juga mempunyai banyak manfaat.
Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari mandi hari jumat, baik
dari segi kesehatan maupun agama. Dalam bidang kesehatan baru-baru
ini ada penelitian mengenai mandi. Selain untuk membersihkan tubuh
ternyata mandi juga memiliki peranan dalam meningkatkan sistem
kekebalan, mencegah penyakit kulit, bahkan untuk menyembuhkan masalah
medis yang serius seperti: penderita diabetes, kesehatan jantung,
eksema dan infeksi6.
Kemudian dari segi agama mandi termasuk dalam thaharah yang merupakan
sarat penting dalam ibadah. Ibadah tidak akan diterima tanpa bersuci.
Islam sangat menekankan kebersihan dan kesucian jasmani dan rahani.
Sebagaimana firman Allah: "sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang bertaubat dan
mencintai orang-orang yang
mensucikan
diri".
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa khutbah jumat mempunyai
kedudukan yang utama sehingga pantaslah bila di dalamnya disampaikan
hal-hal yang penting menyangkut ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu
pengetahuan umum. Karena khutbah jumat merupakan media yang efektif
untuk menyebarkan ilmu pengetahuan.
PENUTUP
Dari
keterangan-keterangan di atas, jelaslah bahwa khutbah jumat memiliki
kedudukan yang agung dalam syariat islam. Sehingga sepantasnya
seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan baik. Seorang khatib
harus memiliki aqidah yang benar, sehingga dia tidak sesat dan
menyesatkan orang lain. (seorang khatib seharusnya ) memahami fikih,
sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan
yang lurus. (seorang khatib harus) memperhatiakan keadaan masyarakat,
kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan
mendorong kepada ketaatan. Seorang khatib sepantasnya juga seorang
yang shalih, mengamalkan ilmunya, tidak menerjang larangan, sehingga
akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu
Hajar. 2008. Fathul
Bari.
Jakarta: Pustaka Azzam.
ustadzmuslim.com/sifat-khutbah-jumat/
1
www.almanshuroh.or.id/2011/03/salim-bin-abdullah-bin-umar-seorang-alim-pewaris-kepribadian-ayahnya/
2
Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari,(Jakarta: Pusataka Azzam,
2008),h.131.
3
Ibid.,h.118.
4
Ibid.,h.14.
5
Ustadzmuslim.com/sifat-khutbah-jumat/
6
http://10507276.blog.unikom.ac.id/apa-kegunaan-mandi.20y