Powered By Blogger

Rabu, 22 Februari 2012

KHUTBAH JUMAT SEBAGAI MEDIA ILMU PENGETAHUAN


MAKALAH
KHUTBAH JUMAT SEBAGAI MEDIA ILMU PENGETAHUAN
Disusun guna memenuhi tugas:

Mata Kuliah : Hadits Tarbawi 2
Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I.












Nama : Muhammad Labib
Nim : 2021110053
Kelas : Reguler B

JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Sesungguhnya khutbah jumat merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju keridhaan Allah. Hal itu, jika khutbah dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah agama mereka. Dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan, sebagaimana yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

  1. MATERI HADITS
عَنْ سَلِمٍ عَنْ أبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم يَخْتُطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ:( مَنْ جَاءَ إلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِل
(رواه البحار فى الصهحيح, كتاب الجمعة, باب الْخُطْبَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ)
  1. TARJAMAH HADITS
Dari Salim, dari ayahnya, dia berkata ; “ Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah diatas mimbar, beliau berkata, “ Barang siapa menghadiri shalat jum’at, maka hendaklah ia mandi terlebih dahulu”.
  1. MUFRODAT

INDONESIA
ARAB
Barang siapa
مَنْ
Hendak menuju/ke
جَاءَ إلَى
Shalat jum’at
الْجُمُعَةِ
Ghuzul terlebih dahulu
فَلْيَغْتَسِلْ

  1. BIOGRAFI ROWI
Nama lengkap beliau adalah Salim bin Abdillah bin Umar bin al-Khaththab al-Qurasyi al-Adawi al-Madani, cucu Amirul Mukminin al-Khalifah ar-Rasyid yang kedua, Umar bin Khaththab r.a. Ayah dari tokoh tabi'in yang satu ini adalah seorang ulama besar dari kalangan sahabat, yaitu Abdullah bin Umar. Salim bin Abdullah adalah seorang imam yang zuhud, hafizh, mufti di kota Madinah. Dilahirkan pada masa halifah Utsman bin Affan r.a., beliau tumbuh menjadi seorang alim besar yang disegani dan dicintai umat.
Beliau mengambil ilmu dari ayahnya, ummul mukminin aisyah, abu hurairah, abu ayyub, safinah, abu raafi, dan yang lainnya. Di antara murid-murid Abdullah bin umar yang paling menonjol adalah salim bin abdullah dan nafi'.
Dalam hal penyandaran riwayat terjadi perbedaan antara hadits yang diriwayatkan salim dengan hadits yang diriwayatkan oleh nafi' dari abdullah bin umar dalam tiga hadits. Maksudnya dalam satu matan hadits yang sama, periwayatan salim dari abdullah bin umar secara marfu' namun periwayatan nafi' dari ibnu umar secara mauquf.
Ahmad bin Abdillah al Ijli berkata, “Salim bin Abdillah adalah seorang tabi’in madinah yang terpercaya”.
Ibnu Sa'd berkata, “Salim adalah seorang yang tsiqah, banyak meriwayatkan hadits, memiliki kedudukan tinggi dan sifat wara' “
Salim wafat pada bulan Dzulqaidah tahun 106 H. Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 107 H atau 108 H. Namun pendapat yang paling kuat adalah yang pertama, sebagaimana disebutkan oleh Dzahabi dalam Siyar A'lamin Nubala'.1

  1. KETERANGAN HADITS

Terjemahan kitab syarah :
(khutbah diatas mimbar) kalimat inilah yang nampaknya menjadi maksud dalam bab ini. Adapun matan ini telah dijelaskan dalam bab “Keutamaan Mandi pada Hari jum’at”.
Kesimpulan yang dapat diambil dari riwayat ini adalah seorang khotib .boleh mengajarkan hukum-hukum agama diatas mimbar.2
Dari keterangan kitab syarah bisa diambil penjelasan bahwa mengajarkan hukum-hukum agama ketika khotib diatas mimbar diperbolehkan. Ini tidak hanya masalah hukum-hukum agama saja namun ilmu-ilmu umum juga boleh. Selain itu, berdiri diatas mimbar tidak hanya ketika khutbah jum’at saja namun ketika ceramah tentang sesuatu atau khutbah-khutbah lainpun diperbolehkan, lebih-lebih masalah agama. Berdiri diatas mimbar dimaksudkan agar seorang khotib mudah dilihat sehingga orang-orang bisa mendengarkan dan menyimak apa yang dia sampaikan. Sabda Rosul :
Anas r.a. berkata, “Rosulullah SAW berkhutbah di atas mimbar”.3
Dari hadits diatas bisa disimpulkan bahwa khutbah diatas mimbar tidak hanya berlaku bagi khutbah jum’at saja namun juga untuk khutbah-khutbah yang lain.
Kemudian mengenai mandi sebelum sholat jum’at ada yang menngatakan hukumnya wajib dan ada yang mengatakan hukumnya sunah. Sabda Rosul :
“Dari Abu Sa’id Al khudri, bahwa Rosulullah SAW bersabda, “mandi hari jum’at adalah wajib bagi setiap orang dewasa (sudah baligh)”.4
Mengomentari hadits ini, Imam Syafi'i mengatakan bahwa maksud wajibnya shalat jumat mempunyai dua arti; pertama, wajib yang apabila tidak dikerjakan maka seseorang tidak akan mendapatkan pahala bersuci shalat jumat, kedua, wajib yang berbentuk anjuran untuk menjaga kemuliaan akhlak dan kebersihan ketika masuk masjid. Namun dari kedua arti tersebut, Imam Syafi'i cenderung pada point yang kedua., yakni bahwa hukum mandi shalat jumat itu sunah yang sifatnya anjuran (targhib) dari Rasulullah SAW. Bentuk amr (perintah) dalam kalimat hadits tersebut menunjukkan istihbab (disukai) dan kalimat wujub sebagai ta'kid (penguat).
Orang-orang di zaman Rasulullah SAW pada hari jumat bersiap-siap masuk masjid. Mereka mengenakan baju wol dan membawa kurma di punggung mereka masing-masing. Keadaan masjid sangat sempit, atapnya pendek. Rasulullah keluar pada hari jumat yang panas itu. Beliau menuju ke mimbarnya yang ukurannya sangat pendek. Rasulullah berkhutbah dan jamaah penuh sesak. Keringat membasahi baju wol mereka. Bau tak sedap menyengat penciuman mereka dan tercium oleh rasulullah. Beliau kemudian bersabda: “Wahai manusia jika hari jumat mandilah kalian, pakailah pakaian yang terbaik yang kalian miliki dan pakailah wangi-wangian”. Inilah asbabul wurud mengenai hadits mandi pada hari jumat.

  1. ASPEK TARBAWI
Dari berbagai uraian di atas menunjukkan urgennya kedudukan khutbah jumat. Di antara bukti yang menunjukkan pentingnya khutbah jumat5 antara lain:
Pertama, perintah Allah untuk segera mendatangi shalat jumat dan khutbahnya dan larangan berjual beli serta muamalah lainnya saat itu.
Kedua, perintah untuk mendengarkan khutbah dan gugurnya pahala shalat jumat bagi orang yang berbicara saat khutbah berlangsung. Sabda Rasul:
"jika engkau berkata kepada temanmu, "diamlah" pada hari jumat dan imam sedang berkhutbah maka engkau telah mengatakan perkataan yang sia-sia" (HR. Bukhari no. 934, Muslim no. 851)
Ketiga, makmum dilarang melakukan segala perkara yang melalaikan dari shalat jumat.
Keempat, malaikat mendengarkan khutbah jumat. Sabda Rasul:
"Jika hari jumat, pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid terdapat malikat-malaikat yang menulis orang pertama (yang hadir), kemudian yang pertama (setelah itu) jika imam telah duduk, mereka melipat lembaran-lembaran dan datang mendengarkan khutbah". (HR Muslim no. 24, 850)
Kemudian selain khutbah jumat mandi hari jumat juga mempunyai banyak manfaat. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari mandi hari jumat, baik dari segi kesehatan maupun agama. Dalam bidang kesehatan baru-baru ini ada penelitian mengenai mandi. Selain untuk membersihkan tubuh ternyata mandi juga memiliki peranan dalam meningkatkan sistem kekebalan, mencegah penyakit kulit, bahkan untuk menyembuhkan masalah medis yang serius seperti: penderita diabetes, kesehatan jantung, eksema dan infeksi6. Kemudian dari segi agama mandi termasuk dalam thaharah yang merupakan sarat penting dalam ibadah. Ibadah tidak akan diterima tanpa bersuci. Islam sangat menekankan kebersihan dan kesucian jasmani dan rahani. Sebagaimana firman Allah: "sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri".
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa khutbah jumat mempunyai kedudukan yang utama sehingga pantaslah bila di dalamnya disampaikan hal-hal yang penting menyangkut ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu pengetahuan umum. Karena khutbah jumat merupakan media yang efektif untuk menyebarkan ilmu pengetahuan.

PENUTUP
Dari keterangan-keterangan di atas, jelaslah bahwa khutbah jumat memiliki kedudukan yang agung dalam syariat islam. Sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan baik. Seorang khatib harus memiliki aqidah yang benar, sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. (seorang khatib seharusnya ) memahami fikih, sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus. (seorang khatib harus) memperhatiakan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan. Seorang khatib sepantasnya juga seorang yang shalih, mengamalkan ilmunya, tidak menerjang larangan, sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2008. Fathul Bari. Jakarta: Pustaka Azzam.
ustadzmuslim.com/sifat-khutbah-jumat/


1 www.almanshuroh.or.id/2011/03/salim-bin-abdullah-bin-umar-seorang-alim-pewaris-kepribadian-ayahnya/

2 Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari,(Jakarta: Pusataka Azzam, 2008),h.131.

3 Ibid.,h.118.

4 Ibid.,h.14.

5 Ustadzmuslim.com/sifat-khutbah-jumat/

6 http://10507276.blog.unikom.ac.id/apa-kegunaan-mandi.20y

Tidak ada komentar:

Posting Komentar