MAKALAH
INTUISI HATI
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi 2
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron, M. S.I
Disusun Oleh
Nama : Muhammad Syukron
NIM : 2021110067
Kelas : B Reguler
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PEMBAHASAN
2.1. Materi Hadits
عَنْ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيْرِ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الحَلَالُ بَيْنٌ وَالْحَرَامُ
بَيْنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيْرٌ منَ النَّاسِ
فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأُ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ
وَقَعَ فِيْ الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ
يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَاِنَّ لِكُلِّ مَلِكِ حِمَى أًلاَ اِنْ حِمَى اللهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَاِنْ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً اِذَا صَلَحَتْ كُلُهُ وَاِذَا فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
2.2. Terjemah Hadits
Nu’man
bin Basyir bercerita bahwa dia pernah mendengar Rasulullah SAW
bersabda, “Perkara yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas
pula. Antara keduanya ada beberapa perkara yang diragukan yang tidak
diketahui hukumnya oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menjauhi
perkara-perkara yang diragukan itu berarti dia memelihara agama dan
ajarannya. Barangsiapa mengerjakan perkara yang diragukan, sama saja
dengan penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang,
dikhawatirkan dia terjatuh kedalamnya. Ketahuilah, semua agama mempunyai
larangan dan ketahuilah jika larangan Allah adalah segala yang
diharamkanNya. Ketahuilah dalam tubuh ada segumpal daging. Apabila
daging itu baik, maka baik pula tubuh itu semuanya. Apabila daging itu
rusak, maka binasalah tubuh itu seluruhnya. Ketahuilah, daging tersebut
ialah hati.[1]
2.3. Mufrodat
Artinya
|
Teks
|
Perkara yang halal
Perkara yang haram
Telah jelas
Antara keduanya
Beberapa perkara yang diragukan
Tidak diketahui hukumnya
Kebanyakan
Memelihara
Agama
........
Semua
Tubuh
Segumpal daging
Baik
Rusak
hati
|
الحَلَالُ
الْحَرَامُ
بَيْنٌ
وَبَيْنَهُمَا
مُشَبَّهاتٌ
لَا يَعْلَمُهَا
كَثِيْرٌ
اسْتَبْرَأُ
لِدِيْنِهِ
عِرْضِهِ
لِكُلِّ
جَسَدِ
مُضْغَةً
صَلَحَ
فَسَدَ
قَلْبُ
|
2.4. Biografi
Nu’man
bin Basyir bin Said bin Tsu’labah al Anshori al-Khuzraji. Dia dan
ayahnya adalah seorang sahabat kemudian dia menetap di Syam. Kemudian
diutus ke Kufah, memudian dia meninggal di Khom pada tahun 64 H.
2.5. Keterangan Hadits
الحَلَالُ بَيْنٌ وَالْحَرَامُ بَيْنٌ (yang halal jelas dan yang haram jelas), yaitu dalam Dzat dan sifat .......... dalil yang zhahir.[2]
وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهاتٌ (dan
diantara keduanya adalah hal yang meragukan), artinya hal-hal yang
tersamarkan yang tidak diketahui hukumnya secara jelas. Diriwayatkan
oleh Ad-Darimi dari Abu Nu’aim, Syaikh Imam Bukhori dengan lafadz وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهاتٌ. “Dan diantara keduanya terdapat perkara yang diragukan”.
لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيْرٌ منَ النَّاسِ (tidak
banyak orang yang mengetahuinya). Yang dimaksud adalah tidak mengetahui
hukumnya. Hal tersebut dijelaskan dalam riwayat Al-Tirmidzi dengan
lafadz, “Banyak orang yang tidak mengetahui apakah perkara tersebut
halal atau haram.” Yang dapat dipahami dari kata كَثِيْرٌ
adalah bahwa yang mengetahui hukum perkara tersebut hanya sebagian
kecil manusia yaitu para mujtahid, sehingga orang yang ragu-ragu adalah
selain mereka. Namun, terkadang syubhat itu timbul dalam diri para
mujtahid jika mereka tidak dapat mentarjih (menguatkan) salah satu
diantara dalil.
فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ (Barangsiapa yang menghindarkan diri dari hal-hal syubhat) artinya berhati-hati dengan perkara yang syubhat.
اسْتَبْرَأُ
maksudnya adalah, agamanya selamat dari kekurangan dan perlakunya
selamat dari celaka, karena orang yang tidak menghindari hal-hal
syubhat, maka dia tidak akan selamat dari perkataan orang yang
mencelanya. Hadits ini menjelaskan, bahwa orang yang tidak menjauhkan
diri dari syubhat dalam pencaharian dan kehidupannya, maka dia telah
menyerahkan dirinya untuk dicemooh dan dicela. Hal ini mengandung petuah
untuk selalu menjaga hal-hal yang berkaitan dengan agama dan
kemanusiaan.
وَمَنْ وَقَعَ فِيْ الشُّبُهَاتِ (dan barangsiapa yang terjatuhdalam syubhat).
Perbedaan
para perowi dalam kalimat itu seperti yang telah kami dikemukakan.
Disamping itu para ulama juga berselisih tentang hukum syubhat. Ada yang
mengatakan haram dan ada yang mengatakan makruh. Kasus ini sama dengan
perbedaan pendapat tentang hukum setelah turunnya syariat. Ringkasnya
ada empat, penafsiran tentang syubhat.
Pertama, terjadinya pertentangan dalil-dalil yang ada seperti diatas.
Kedua, perbedaan ulama yang bermula dari adanya dalil-dalil yang saling bertentangan.
Ketiga,
yang dimaksud dengan kata tersebut (syubhat) adalah yang dimaksud
dengan makruh, karena kata tersebut mengandung unsur “melakukan dan
meninggalkan”.
Keempat,
yang dimaksud dengan syubhat adalah yang memberi (yang diperbolehkan).
Telah dimiliki dari Ibnu Munir dalam Manqib Syaikh alQabari, beliau
berkata “Makruh merupakan pembatas antara haram dan hal-hal yang halal.
Barangsiapa banyak melaksanakan perbuatan yang
makruh, maka dia berjalan menuju yang haram, sedangkan mubah adalah
pembatas antara haram dengan yang makruh. Barang siapa yang banyak
melakukan hal yang mubah maka dia telah menuju kepada hal yang
dimakruhkan.[3]
2.6. Aspek Tarbawi
1. Bahwa sesuatu yang halal dan haram itu sudah jelas
2. Janganlah kita masuk kedalam wilayah syubhat
3. Orang yang sudah masuk wilayah syubhat dimungkinkan akan mudah pula masuk wilayah haram
4. Makanan adan minuman menentukan sekali terhadap kebersihan hati
5. Berhati-htilah dalam mengkonsumsi makanan dan minuman agar diridhoi Allah SWT.
Hadits II
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكِ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّّّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ
مَنْ عَمِلَ بِمَا يَعْلَمْ وَرَثَهُ اللهِ عَلْمَ مَالَمْ يَعْلَمْ. رواه
أبو نعيم الأصفها سى فى حليه الاولياء
2.1. Terjemahan
Diriwayatkan
dari Anas bin Malik, Nabi Muhammad bersabda “Barangsiapa yang
mengamalkan ilmu yang ia ketahui maka Allah akan memberikan kepadanya
ilmu yang belum ia ketahui.”
2.2. Mufrodat
Artinya
|
Teks
|
Barangsiapa beramal
Dengan
Sesuatu yang diketahui
Akan diberikan kepadanya
Ilmu
Sesuatu yang belum diketahui
|
مَنْ عَمِلَ
بِمَا
يَعْلَمْ
وَرَثَهُ اللهِ
عَلْمَ
مَالَمْ يَعْلَمْ
|
2.3. Biografi
Anas
bin Malik nama lengkapnya ialah Anas bin Malik bin Nadhar bin Dhandhan
bin Zaid bin Nuran bin Jundab bin Amir bin Ghunam bin Adi bin Najar
al-Madini.[4]
Dia
tinggal di Basrah. Ibunya bernama Ummu Sulaim binti Mulham. Nama
Kuniyah Anas bin Malik ialah Abu Hamzah, tapi kadang dia dipanggil denan
Abu Tsumamah al-Anshori.
Anas
bin Malik meriwayatkan hadits dari Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, Ustman,
Tsabit bin Qais bn Syammasy, Abdullah bin Rahawah, fatimah Al Zahra,
Abdu Al Rahman bin Auf, Ibnu Mas’ud, Abu Dzarrin, Ubbay bin Ka’ab,
Mu’adz bin Jabul, dan Ibunya Ummu Sulaim,s erta dari kalangan sahabat
yang lain.
Anas
bin Malik mengabdikan diri kepada Rasulullah SAW ketika usianya masih
10 tahun lebih beberapa bulan. Dia melayani Nabi selama 9 tahun lebih.
Berkah melayani Nabi itulah dia memperoleh keagungan dan derajat yang
tinggi. Dia mendapatkan banyak hadits dari Nabi SAW dan memperoleh
manfaat yang besar dari arahan yang diberikan Rasulullah.
2.4. Aspek Tarbawi
Hadits
diatas memberikan informasi yang pertama bahwa seseorang muslim harus
sudah beramal dengan suatu hal dimiliki, karena mempunyai aliran jika
tidak diamalkan maka seperti pohon yang tidak ada buahnya. Dalam hal ini
ilmu yang kita miliki wajib untuk diamalkan kepada orang lain. Nabi
bersabda “Barangsiapa mempelajari satu bab dari ilmu untuk diajarkannya
kepada manusia, maka ia diberikan pahala tujuh puluh orang shidiq (orang
yang selalu benar, membenarkan Nabi, seumpama Abu bakar As Shidiq).
Ilmu yang kita punyai tidak boleh disembunyikan, diterangkan dalam surat
Al Baqoroh ayat 283, yang artinya “ Dan barangsiapa menyembunyikan
kesaksian (tidak mau menjadi saksi) maka berdosalah hatinya (ia menjadi
orang yang berdosa.” Disini jelas bahwa Allah mengingatkan pada kita
haram apabila menyembunyikan ilmu.[5]
PENUTUP
Perkara
yang halal dan ahram sudah diterangkan dengan jelas, baik dalam dzat
dan sifat sesuai dalil yang zhahir. Namun diantara keduanya ada
hal/perkara yang meragukan tidak diketahui hukumnya secara pasti. Banyak
orang yang tidak mengetahui perkara yang belum jelas hukumnya apakah
halal atau haram. Untuk perkara yang belum jelas hukumnya sebaiknya
ditinggalkan agar terhindar dari hal yang haram.
Mengamalkan
ilmu yang kita punyai hukumnya wajib untuk diajarkan kepada orang lain.
Allah akan menambah ilmu pada setiap orang yang mengamalkan ilmunya.
Ilmu merupakan suatu yang berharga, karena ilmu itu kehidupan hati dari
kebutaan, sinar penglihatan dari kedhaliman dan tenaga badan dari
kelemahan. Dengan ilmu, hamba Allah itu, sampai ke tempat orang
baik-baik dan derajat tinggi. Ilmu membuat orang ta’at kepada Allah,
beribadah, berjanji, bertauhid, menjadi mulia, menjadi wara’, menyambung
silaturahmi dan mengetahui halal dan ahram. Ilmu itu iman dan amal itu
pengikutnya. Diilhamkan ilmu kepada orang-orang berbahagia dan
diharamkan kepada orang-orang celaka.
DAFTAR PUSTAKA
Abdiummah, Guziroh. 2002. Fatul Baari Syarah. Jakarta: Pustaka Ajar.
al-Maliki, Mohammad Alawi. 2009. Al Manhalu Al-Lathifu fil Ushulu li al-Alhadits As-Syarifi. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Yakub, Ismail. 1976. Ihya’ Al-Ghazali. Jakarta: CV. Faizan.
[1] Guziroh Abdiummah, Fatul Baari Syarah, (Jakarta: Pustaka Ajar, 2002), hlm. 232
[2] Ibid, hlm. 232
[3] Ibid, hlm. 233
[4] Mohammad Alawi al-Maliki,. Al Manhalu Al-Lathifu fil Ushulu li al-Alhadits As-Syarifi. (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2009)
[5] Ismail Yakub, Ihya’ Al-Ghazali (Jakarta: CV. Faizan, 1976), hlm. 62-63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar