MAKALAH
MINUMAN KERAS DAN AMORAL ENTERTAINMENT MERUSAK HUBUNGAN SOSIAL
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi 2
Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
Disusun oleh:
Maria Rosida
2021110088
B
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN
Telinga
kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala
sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa
Islam, istilah khamar ini menjadi nabi, supaya mengelabuhi orang agar
bisa menikmatinya. Demikian pula di taman kita saat ini berbagai istilah
dibumbuhi produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan
bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun
hakikatnya hanya pengaburan istilah, orang yang menyangka sah-sah saja
menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang.
PEMBAHASAN
A. Materi Hadits
عَنْ
أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:{لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ
يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُؤُوْسِهِمْ
بِاالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ
وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ}
(رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوباب)
Terjemah Hadits
Dari Abu Malik Al-Asy’ary berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda”sungguh ka ada
orang-orang dari umatku yang meminum khomer yang mana mereka
menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik (alunan
suara) biduanita, maka Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan
menjadikan dari mereka kera dan babi.[1]
B. Mufrodat
Terjemah
|
Teks Arab
|
Benar-benar meminum
|
لَيَشْرَبَنَّ
|
Khomer (minuman keras)
|
الْخَمْر
|
Bernyanyi
|
يُعْزَفُ
|
Kepala mereka
|
رُؤُوْسِهِمْ
|
Alat-alat musik
|
الْمَعَازِفِ
|
Biduan wanita
|
الْمُغَنِّيَاتِ
|
Menenggelamkan
|
يَخْسِفُ
|
Bumi
|
الْأَرْضَ
|
Menjadikan
|
يَجْعَلُ
|
Kera
|
الْقِرَدَةَ
|
Babi
|
الْخَنَازِيرَ
|
C. Biografi Perowi
Abu
Malik Al-Asyari, nama lain dari Abu Malik Al-Ashari adalah Ubaid,
sedang pendapat lain Abdullah, Umar, Ka’ab, Amir bin Kharis, beliau
adalah sahabat nabi yang meninggal tahun 18 H.[2]
D. Keterangan Hadits
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِيْ الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِاسْمِهَا
“sungguh segolongan dari ummatku aka nada yang meminum khomer sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khomer)”.
Matan
hadits ini hampir semakna dengan hadits Nabi SAW. “Rasulullah SAW telah
bersabda:”kelak aka nada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan
tina, sutera, minuman keras dan musik”. (HR. Bukhori dan Abu Daud).
Dalam
kitab Fatkhul Bari dijelaskan bahwa maksud menghalalkan disitu adalah
menganggap bahwa perkara itu bukanlah suatu perkara dosa. Maksudnya
adalah akan menganggap bahwa jika meminum khomer, bermain musik, memakai
sutera dan berzina tidaklah dianggap suatu perbuatan yang berdosa bila
diamalkan.
At-Turbasyi
menjelaskan,”mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama
nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar)”. Ibnu Malik
mengatakan,”mereka ingin menikmati khamar tersebut dan senagaja merubah
namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumya mubah. Misal saja
mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar
biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak
demikian. Mereka hanya ingin mengelabuhi. Padahal kita harus melihat
hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram apapun namanya.
Mengelabuhi
dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun
menjadi watak yahudi. Orang-orang yahudi gemar menghalalkan apa
yang diharamkan Allah dengan cara manipulasi, Allah telah haramkan
lemak kepada kaum yahudi, namun sikap tercelanya senantiasa mengakali
dengan berbagai trik agar lemak yang diharamkan tersebut bisa menjadi
halal dengan cara manipulasi bentuk lemak. Orang yahudi diharamkan
memakan lemak oleh Allah, kemudian mereka membuat tipudaya dengan
memanaskan lemak tersebut sehingga menjadi minyak lemak untuk mereka
konsumsi. Kemudian mereka berkata:”Allah hanya haramkan lemak pada kita,
namun Allah tidak haramkan minyak lemak bagi kita”. Padahal pada
hakekatnya, entah itu lemak, minyak lemak atau lemak dalam bentuk apapun
tetap Allah haramkan bagi kaum yahudi.[3]
Sebenarnya
masih cukup banyak hadits syahid atau hadits semisal yang saling
mendukung atau memperkuat. Imam Ibnu Hajar menyebutkan riwayat lain dari
Ad Darimi yang artinya: ”yang pertama kali akan menumpahkan Islam
seperti tumpahnya wadah air adalah diminumnya khamar.”para sahabat
bertanya:” bagaimana itu bila terjadi wahai Rasulullah, beliau
menjawab:” mereka menamai khamar bukan dengan khamar (nama
lain/inisial), kemudian mereka menganggapnya halal (boleh).[4]
Adapun
fenomena ini sudah muncul sejak zaman ibunda ‘Aisyah masih hidup. Abu
Muslim al Khaulani bahwa ketika beliau haji, beliau mengunjungi
‘Aisyah-ra. Aisyah pun bertanya tentang syam dan dinginnya hawa disana.
Abu Muslim pun menceritakan bahwa Aisyah bertanya kepada penduduk
syam,”bagaimana kalian mampu bertahan menghadapi dingin?”. Abu Muslim
menjawab,”orang-orang
biasa meminum minuman (khamar) yang mereka beri nama ath Thila.” Aisyah
menjawab,”Allah benar dan telah sampai padaku bahwa kekasihku
Rasulullah SAW bersabda:”akan ada sebagian umatku yang meminum khamar
dan menamainya bukan dengan namanya (khamar).”
Jadi
para pendosa sang pecandu khamar, yang dimana ia menamai khamar bukan
dengan namanya sudahlah ada sejak zaman ibunda Aisyah-ra hidup. Dan
adapun Rasulullah sudah memprediksinya. Namun mereka tidaklah
menghalalkan khamar, melainkan mereka hanya terbiasa mengkonsumsi khamar
sehingga ia sudah tidak lagi merasa berdosa. Sebagaimana dijelaskan
makna”menghalalkan”, yang maksudnya bukan berate halal atas perkara yang
haram, melainkan mereka menganggap itu bukan perkara dosa dikarenakan
sudah terbiasanya mereka berlaku dosa. Hati manusia akan tertutup dan
tidak merasa berdosa tatkala ia terbiasa berbuat dosa. Dan mereka
tidaklah kafir meski mereka sering berlaku dosa (yaitu meminum khamar)
meski saking bisanya mereka berlaku dosa sehingga ia merasa tidak
berbuat salah atas hatinya yang tertutup. Dikarenakan mereka tidak
menghalalkan yang haram dan juga Rasulullah SAW masih mengkategorikan
mereka ke dalam umat beliau sebagaimana hadits di atas.
“yang
meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya
(khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan alat-alat music dan
biduan-biduan wanita”.
Adapun
mengenai hukum musik, para ulama berbeda pendapat. Musik seperti apakah
yang diharamkan. Para ulama mutakaddimin mengharamkan music secara
umum, dimana itu dapat mengeluarkan bebunyian sehingga bernada itulah
yang dinamakan musik. Mereka hanya membolehkan mengiringi nyanyian
dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata lain adalah rebana pukul.
Sebagaimana digunakan para wanita anshar ketika menyambut Rasulullah
tatkala hijrah.
Namun
beberapa ulama mutaakhirin atau kontemporer. Ada yang membolehkannya
selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara
haram.sebagaimana pendapat Yusuf Qardawi, namun ada pula ulama yang
tetap berpegang teguh atas keharamannya secara umum seperti Syeikh
Utsmain dan bin Baz.
Namun
dengan masalah musik yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan
biduanita-biduanita ang mengiringi music dengan nyanyiannya. Maka musik
seperti ini adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas
semua ulama atas keharamannya. Inilah jenis musik yang tersebut dalam
hadits diatas. “yang meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan
bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan
alat-alat music dan biduan-biduan wanita, maka Allah akan menenggelamkan
mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
“maka
Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi”, yaitu maksudnya adalah
murka Allah yang ditimpakan kepada suatu kaum sebagai pembalasan.
Sedangkan maksud dari”menjdikannya diri mereka kera dan babi” adalah
bahwasanya Allah SWT berfirman:”katakanlah:”Apakah akan aku beritakan
kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari
(orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki
dan dimurkai Allah, diantara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi
dan (orang yang) menyembah thaghat?”. Mereka itu lebih buruk tempatnya
dan lebih tersesat dari jalan yang lurus”. (QS. Al Maidah. 60).
Kera
adalah celaan terhadap orang-orang yahudi dan babi adalah celaan
terhadap dari orang-orang nasrani, dimana ia membuat kedurhakaan kepada
Allah dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Sedangkan
ungkapan kera dan babi disitu, menurut Abu Ja’far maksudnya adalah”
kehinaan dan kerendahan”. (diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Anas dari
Abdul ‘Aliyah. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya).
E. Aspek Tarbawi
Dari keterangan hadits diatas dapat dipahami bahwa:
a. Kita
jangan sampai tertipu dengan istilah-istilah yang ingin mengelabui
sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Seperti yang dilebutkan dalam
hadits diatas. Karena pada hakekatnya setiap yang memabukkan itu haram
(apapun namanya). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
"كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ"
“setiap yang memabukkan adalah haram”
b. Islam
mengharamkan khamar karena islam mengingatkan terbentunya
pribadi-pribadi yang kuat, fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak
diragukan lagi khamar melemahkan kepribadian dan menghilangkan
potensi-potensinya terutama sekali akal. [5]
c. Music yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita- biduanita yang mengiringi musik dengan nyanyianya adalah haram.
PENUTUP
Khamar
adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau
buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi alcohol dengan menggunakan
kapalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan
unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian.
Islam
melarang keras meminuman keras, karena akan merusak akal manusia dan
menggring manuisa untuk melakukan kejahatan yang merusak hubungan
sosial.
Music dan biduanita adalah hiburan tidak baik, karena menimbulkan nafsu syahwat bagi orang yang mendengar ataupun melihatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Asqalani ibnu Hajar, Al-Imam Al Hafidz. 2008. Fathul Bari. Jakarta selatan: Puataka Azzam.
Sayyid, Sabiq. 1984.Fikih Sunnah 9-10-11. Bandung: PT. Ma’arif.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar