Powered By Blogger

Senin, 02 April 2012

MAKALAH
 MINUMAN KERAS DAN AMORAL ENTERTAINMENT MERUSAK HUBUNGAN SOSIAL

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah                   : Hadits Tarbawi 2
Dosen Pengampu           : Muhammad Hufron, M.S.I







Disusun oleh:
Maria Rosida
2021110088
B

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012

PENDAHULUAN

            Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa Islam, istilah khamar ini menjadi nabi, supaya mengelabuhi orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di taman kita saat ini berbagai istilah dibumbuhi produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah, orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang.














PEMBAHASAN

A.    Materi Hadits
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:{لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُؤُوْسِهِمْ بِاالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ}                                                              
(رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوباب)                 
                                          
Terjemah Hadits
Dari Abu Malik Al-Asy’ary berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda”sungguh ka  ada orang-orang dari umatku yang meminum khomer yang mana mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik (alunan suara) biduanita, maka Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan dari mereka kera dan babi.[1]

B.     Mufrodat
Terjemah
Teks Arab
Benar-benar meminum
لَيَشْرَبَنَّ
Khomer (minuman keras)
الْخَمْر
Bernyanyi
يُعْزَفُ
Kepala mereka
رُؤُوْسِهِمْ
Alat-alat musik
الْمَعَازِفِ
Biduan wanita
الْمُغَنِّيَاتِ
Menenggelamkan
يَخْسِفُ
Bumi
الْأَرْضَ
Menjadikan
يَجْعَلُ
Kera
الْقِرَدَةَ
Babi
الْخَنَازِيرَ


                                                                                                                               

C.    Biografi Perowi
Abu Malik Al-Asyari, nama lain dari Abu Malik Al-Ashari adalah Ubaid, sedang pendapat lain Abdullah, Umar, Ka’ab, Amir bin Kharis, beliau adalah sahabat nabi yang meninggal tahun 18 H.[2]

D.    Keterangan Hadits
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِيْ الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِاسْمِهَا
“sungguh segolongan dari ummatku aka nada yang meminum khomer sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khomer)”.
Matan hadits ini hampir semakna dengan hadits Nabi SAW. “Rasulullah SAW telah bersabda:”kelak aka nada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan tina, sutera, minuman keras dan musik”. (HR. Bukhori dan Abu Daud).
Dalam kitab Fatkhul Bari dijelaskan bahwa maksud menghalalkan disitu adalah menganggap bahwa perkara itu bukanlah suatu perkara dosa. Maksudnya adalah akan menganggap bahwa jika meminum khomer, bermain musik, memakai sutera dan berzina tidaklah dianggap suatu perbuatan yang berdosa bila diamalkan.
At-Turbasyi menjelaskan,”mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar)”. Ibnu Malik mengatakan,”mereka ingin menikmati khamar tersebut dan senagaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabuhi. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram apapun namanya.
Mengelabuhi dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak yahudi. Orang-orang yahudi gemar menghalalkan  apa yang diharamkan Allah dengan cara manipulasi, Allah telah haramkan lemak kepada kaum yahudi, namun sikap tercelanya senantiasa mengakali dengan berbagai trik agar lemak yang diharamkan tersebut bisa menjadi halal dengan cara manipulasi bentuk lemak. Orang yahudi diharamkan memakan lemak oleh Allah, kemudian mereka membuat tipudaya dengan memanaskan lemak tersebut sehingga menjadi minyak lemak untuk mereka konsumsi. Kemudian mereka berkata:”Allah hanya haramkan lemak pada kita, namun Allah tidak haramkan minyak lemak bagi kita”. Padahal pada hakekatnya, entah itu lemak, minyak lemak atau lemak dalam bentuk apapun tetap Allah haramkan bagi kaum yahudi.[3]
Sebenarnya masih cukup banyak hadits syahid atau hadits semisal yang saling mendukung atau memperkuat. Imam Ibnu Hajar menyebutkan riwayat lain dari Ad Darimi yang artinya: ”yang pertama kali akan menumpahkan Islam seperti tumpahnya wadah air adalah diminumnya khamar.”para sahabat bertanya:” bagaimana itu bila terjadi wahai Rasulullah, beliau menjawab:” mereka menamai khamar bukan dengan khamar (nama lain/inisial), kemudian mereka menganggapnya halal (boleh).[4]
Adapun fenomena ini sudah muncul sejak zaman ibunda ‘Aisyah masih hidup. Abu Muslim al Khaulani bahwa ketika beliau haji, beliau mengunjungi ‘Aisyah-ra. Aisyah pun bertanya tentang syam dan dinginnya hawa disana. Abu Muslim pun menceritakan bahwa Aisyah bertanya kepada penduduk syam,”bagaimana kalian mampu bertahan menghadapi dingin?”. Abu Muslim

menjawab,”orang-orang biasa meminum minuman (khamar) yang mereka beri nama ath Thila.” Aisyah menjawab,”Allah benar dan telah sampai padaku bahwa kekasihku Rasulullah SAW bersabda:”akan ada sebagian umatku yang meminum khamar dan menamainya bukan dengan namanya (khamar).”
Jadi para pendosa sang pecandu khamar, yang dimana ia menamai khamar bukan dengan namanya sudahlah ada sejak zaman ibunda Aisyah-ra hidup. Dan adapun Rasulullah sudah memprediksinya. Namun mereka tidaklah menghalalkan khamar, melainkan mereka hanya terbiasa mengkonsumsi khamar sehingga ia sudah tidak lagi merasa berdosa. Sebagaimana dijelaskan makna”menghalalkan”, yang maksudnya bukan berate halal atas perkara yang haram, melainkan mereka menganggap itu bukan perkara dosa dikarenakan sudah terbiasanya mereka berlaku dosa. Hati manusia akan tertutup dan tidak merasa berdosa tatkala ia terbiasa berbuat dosa. Dan mereka tidaklah kafir meski mereka sering berlaku dosa (yaitu meminum khamar) meski saking bisanya mereka berlaku dosa sehingga ia merasa tidak berbuat salah atas hatinya yang tertutup. Dikarenakan mereka tidak menghalalkan yang haram dan juga Rasulullah SAW masih mengkategorikan mereka ke dalam umat beliau sebagaimana hadits di atas.
“yang meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita”.
Adapun mengenai hukum musik, para ulama berbeda pendapat. Musik seperti apakah yang diharamkan. Para ulama mutakaddimin mengharamkan music secara umum, dimana itu dapat mengeluarkan bebunyian sehingga bernada itulah yang dinamakan musik. Mereka hanya membolehkan mengiringi nyanyian dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata lain adalah rebana pukul. Sebagaimana digunakan para wanita anshar ketika menyambut Rasulullah tatkala hijrah.
Namun beberapa ulama mutaakhirin atau kontemporer. Ada yang membolehkannya selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram.sebagaimana pendapat Yusuf Qardawi, namun ada pula ulama yang tetap berpegang teguh atas keharamannya secara umum seperti Syeikh Utsmain dan bin Baz.
Namun dengan masalah musik yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita-biduanita ang mengiringi music dengan nyanyiannya. Maka musik seperti ini adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas semua ulama atas keharamannya. Inilah jenis musik yang tersebut dalam hadits diatas. “yang meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita, maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
“maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi”, yaitu maksudnya adalah murka Allah yang ditimpakan kepada suatu kaum sebagai pembalasan. Sedangkan maksud dari”menjdikannya diri mereka kera dan babi” adalah bahwasanya Allah SWT berfirman:”katakanlah:”Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, diantara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghat?”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus”. (QS. Al Maidah. 60).
Kera adalah celaan terhadap orang-orang yahudi dan babi adalah celaan terhadap dari orang-orang nasrani, dimana ia membuat kedurhakaan kepada Allah dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Sedangkan ungkapan kera dan babi disitu, menurut Abu Ja’far maksudnya adalah” kehinaan dan kerendahan”. (diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Anas dari Abdul ‘Aliyah. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya).

E.     Aspek Tarbawi
Dari keterangan hadits diatas dapat dipahami bahwa:
a.       Kita jangan sampai tertipu dengan istilah-istilah yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Seperti yang dilebutkan dalam hadits diatas. Karena pada hakekatnya setiap yang memabukkan itu haram (apapun namanya). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
"كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ"
“setiap yang memabukkan adalah haram”
b.      Islam mengharamkan khamar karena islam mengingatkan terbentunya pribadi-pribadi yang kuat, fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak diragukan lagi khamar melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama sekali akal. [5]
c.       Music yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita- biduanita yang mengiringi musik dengan nyanyianya adalah haram.



















PENUTUP

Khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah saripatinya menjadi alcohol dengan menggunakan kapalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses peragian.
Islam melarang keras meminuman keras, karena akan merusak akal manusia dan menggring manuisa untuk melakukan kejahatan yang merusak hubungan sosial.
Music dan biduanita adalah hiburan tidak baik, karena menimbulkan nafsu syahwat bagi orang yang mendengar ataupun melihatnya.













DAFTAR PUSTAKA

Al- Asqalani ibnu Hajar, Al-Imam Al Hafidz. 2008. Fathul Bari. Jakarta selatan: Puataka Azzam.
Sayyid, Sabiq. 1984.Fikih Sunnah 9-10-11. Bandung: PT. Ma’arif.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html













[1]www.google.com(  hadits minuman keras )

[2] Ibnu Hajar al-Asqolani,Taqrib at-Tahdib,(Beirut,Dar al-Fikri,) 1995,jil.1 Halaman 761


[3] http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html
[4] Al-Imam Al Hafidz Al- Asqalani ibnu Hajar, Fathul Bari XVI ,( Jakarta selatan: Pustaka Azzam),hlm.61

[5]Sayyid, Sabiq. 1984.Fikih Sunnah 9-10-11. Bandung: PT. Ma’arif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar